Pada Peraturan
Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan
antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang
ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan
pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada
Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya
operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62
mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX:
Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1. Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2. Biaya investasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3. Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
4. Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b. Bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya.
.
PP no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal
3 ayat 1 dikatakan bahwa biaya pendidikan meliputi
a. Biaya satuan pendidikan
|
a. Biaya investasi
|
1. biaya investasi lahan
pendidikan
2. biaya investasi selain
lahan pendidikan.
|
|
b. Biaya operasi
|
1. Biaya personalia
|
1. gaji pokok bagi pegawai pada
satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada
gaji bagi pegawai
pada satuan pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi
pejabat struktural
pada satuan pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi
pejabat fungsional di
luar guru dan dosen;
5. tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan
fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi bagi guru
dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru
dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru
dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi
dosen yang memiliki
jabatan profesor atau guru besar
|
|
2. Biaya non personalia
|
|
c. Bantuan biaya pendidikan
|
|
|
d. beasiswa
|
|
|
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
|
a. biaya investasi
|
1. biaya investasi lahan
pendidikan
2. biaya investasi selain
lahan pendidikan.
|
|
b. biaya operasi
|
1. biaya personalia
|
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada
gaji;
3. tunjangan struktural bagi
pejabat struktural;
dan
4. tunjangan fungsional bagi
pejabat fungsional.
|
|
2. Biaya non personalia
|
|
c. Biaya pribadi peserta didik
|
|
|
|
Sistem
Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret
1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan.
Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian:
1. APBN
dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru,
administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung
sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan
APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan
pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD
diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk
pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan
sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga
honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung,
sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana
APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana
rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji
guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
2. Dana
Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk
menunjang biaya pendidikannya.
3. Dana
dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu
dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK,
transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang
dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana,
alat belajar, media, dsb.
4. Sumbangan
dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari
pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
5. Bantuan
lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain
APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari
Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah
dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal
dari luar negeri.
PP No 48
Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan
yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali
peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
Pasal
46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sumber-sumber pendapatan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri
sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah
yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan
penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas.
Selain
penjelasan di atas ada pula sumber-sumber pendapatan sekolah seperti :
1. Pemerintah
APBN
–
APBD Propinsi
–
APBD Kabupaten/Kota
2. Orang Tua
Siswa/Komite Sekolah
–
Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)
–
Bantuan Pengembangan Pendidikan (BPP)
–
Biaya Pendaftaran Murid Baru
–
Biaya Ujian Akhir Semester
–
Biaya Ujian Akhir Sekolah
–
Iuran Ekstra Kurikuler
–
Iuran Perpustakaan
–
Bantuan-bantuan lain yang ditentukan sekolah.
3. Yayasan
Penyelenggara
–
Biaya Operasional Sekolah
–
Biaya Pengembangan Sekolah
4. Donatur
–
Bantuan sukarela masyarakat umum insidental
–
Bantuan sukarela masyarakat umum rutin
–
Bantuan alumni
5. Hasil Usaha
Sekolah
–
Kantin Sekolah
–
Koperasi Sekolah
–
Unit Usaha sekolah
–
Penyewaan gedung dan fasilitas milik sekolah
6. Lain-lain
–
Bunga tabungan sekolah
–
Sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sekolah masing-masing
Menurut
(Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung jawab
orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling berkaitan
dan bekerja sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran belanja
pendidikan selain berasal dari pemerintah juga dari orang tua siswa dan
masyarakat umum secara perorangan maupun melalui lembaga/ organisasi yang
dikelola pemerintah (sekolah negeri) maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah
swasta).