This is default featured slide 1 title

BE POSITIVE THINKING, CREATIVE AND SMART

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Translate

Sabtu, 19 Maret 2016

cara memindahkan teks pada gambar ke microsoft word

Langsung saja,  copy(ctrl+c) gambar yang kamu mau ambil teksnya, terus buka microsoft OneNote(dibagian microsoft office, silahkan cari di start) . setelah terbuka  tekan ctrl+n untuk membuka tab baru, kemudian tekan ctrl+v(klik kiri lalu pilih paste),maka gambar yg sudah kamu copy tadi sudah muncul di microsoft OneNote dan selanjutnya  klik kiri pada gambar lalu klik copy text from picture. kemudian buka microsoft word lalu tekan ctrl+v , maka teks yang ada pada gambar sekarang sudah ada di microsoft word.
hasilnya
semoga bermanfaat yah teman-teman :)

lirik lagu fatin percaya ost dreams

Lirik Lagu Fatin - Peicaya OST Dreams

Fatin - Percaya
saat doa dan mimpiku

kian pudar dan menjauh

saat semua meragukan

berhenti bukanlah jawaban

ku Ianjutkan Iangkah-Iangkah kecilku

wujudkan khayalan, raih kemenangan

kan ku nyanyikan sebuah kisah

tentang mimpi yang kan berakhir nyata

akan ku gapai segenapjiwa

nyanyian hatiku mengucap percaya

(ku percaya, ku percaya

dalam hatiku ku percaya)

ku bisikkan dalam hatiku

segala mimpi dan harapan

berharap ada bintang yang jatuh

datangkan sebuah keajaiban

ku Ianjutkan Iangkah-Iangkah kecilku

wujudkan khayalan, raih kemenangan

kan ku nyanyikan sebuah kisah

tentang mimpi yang kan berakhir nyata

akan ku gapai segenapjiwa

nyanyian hatiku mengucap percaya

(seqenap impianku. nyanyian hatiku, percayalah)

dan ku nyanyikan sebuah kisah

tentang mimpi yang kan berakhir nyata

akan ku gapai segenapjiwa

nyanyian hatiku mengucap percaya


(kan ku nyanyikan sebuah kisah

tentang mimpi yang kan berakhir nyata)

akan ku gapai segenapjiwa

nyanyian hatiku mengucap ku percaya


sumber http://lirik-lagu-dunia.blogspot.co.id/2016/01/lirik-lagu-percaya-fatin-shidqia-lubis.html


Kamis, 17 Maret 2016

JENIS-JENIS DAN SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN/KEUANGAN PENDIDIKAN

TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH: MANAJEMEN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
JENIS-JENIS DAN SUMBER-SUMBER KEUANGAN/PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

 

OLEH KELOMPOK 3
NURAISAH
ST. BENITA ARYANI
NUR FATMAWATI
IRFAN
LUTFIANI MUTMAINNA
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2016


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT.,karena berkat rahmat,karunia,dan inayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Jenis-Jenis dan Sumber-Sumber Keuangan Pendidikan”.
Penulis menyadari dalam penulisan terdapat  banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu,penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan makalah ini.
            Dengan selesainya makalah ini, penulis berharap semoga dapat bermanfaat bagi diri pribadi penulis dan dapat bermanfaat bagi pembacanya. InsyaAllah. Amin.



Makassar, Maret 2016

                                                                                    Penulis






DAFTAR ISI











BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan itu sendiri adalah keseleruhan biaya yang berasal dari masyarakat, orang tua, dan pemerintah baik itu bersifat uang maupun bersifat non uang(gagasan atau jasa).
Kemudian pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan atau program-program pelaksanaan operasional pendidikan. Lalu seperti apa jenis-jenis dan sumber-sumber pembiayaan pendidikan, akan dibahas dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Seperti apakah jenis-jenis pembiayaan/keuangan pendidikan?
2.      Seperti apakah sumber-sumber pembiayaan pendidikan?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui jenis-jenis pembiayaan/keuangan pendidikan.
2.      Mengetahui sumber-sumber pembiayaan/keuangan pendidikan.





BAB 2 PEMBAHASAN

A.    Jenis-Jenis Keuangan/Pembiayaan Pendidikan

Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1.   Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.   Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.   Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.   Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a.       Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.       Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
.

PP no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa biaya pendidikan meliputi
a.       Biaya satuan pendidikan
a.       Biaya investasi
1. biaya investasi lahan
pendidikan
2. biaya investasi selain
lahan pendidikan.


b.      Biaya operasi
1.      Biaya personalia
1. gaji pokok bagi pegawai pada
satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada
gaji bagi pegawai
pada satuan pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi
pejabat struktural
pada satuan pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi
pejabat fungsional di
luar guru dan dosen;
5. tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan
fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi bagi guru
dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru
dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru
dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi
dosen yang memiliki
jabatan profesor atau guru besar

2.      Biaya non personalia

c.       Bantuan biaya pendidikan


d.      beasiswa


b.      biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
a.       biaya investasi
1. biaya investasi lahan
pendidikan
2. biaya investasi selain
lahan pendidikan.


b.      biaya operasi
1.      biaya personalia
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada
gaji;
3. tunjangan struktural bagi
pejabat struktural;
dan
4. tunjangan fungsional bagi
pejabat fungsional.


2.      Biaya non personalia

c.       Biaya pribadi peserta didik











B.     Sumber-Sumber Pembiayaan Pendidikan

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Pada bab VIII pasal 33-36 dijelaskan mengenai sumber daya pendidikan. Kategori pembiayaan pendidikan terdiri dari beberapa bagian:
1.      APBN dan APBD merupakan biaya langsung yang terkait dengan penggajian guru, administrator, staf sekolah, pembelian peralatan, materi pelajaran dan gedung sekolah. Dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBD. Dana APBD berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat dan daerah lain. Dana pendidikan yang berasal dari APBD diperuntukkan sama dengan dana yang berasal dari APBN, yakni bisa untuk pendanaan rutin dan untuk pendanaan pembangunan, tergantung pada kebutuhan sekolah. Untuk pendanaan rutin contohnya membayar gaji guru bantu/tenaga honorer. Untuk pendanaan pembangunan direalisasikan untuk rehabilitasi gedung, sarana olahrada dan sejenisnya. Dana APBN pun dapat digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap daerah mendapatkan jatah yang sama dan dana APBD digunakan untuk Bantuan Operasional Pembangunan (BOP). Sedangkan dana rutin, yaitu dana yang dipakai membiayai kegiatan rutin seperti tambahan gaji guru, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, biaya pemeliharaan, dsb.
2.      Dana Penunjang Pendidikan berupa beasiswa yang diterima oleh peserta didik untuk menunjang biaya pendidikannya.
3.      Dana dari Masyarakat yang berupa bantuan/sumbangan BP3 (sekarang menjadi SPP) yaitu dana untuk peserta didik seperti untuk pembayaran seragam, buku, ATK, transport. Selain sumbangan SPP juga ada dana pembangunan, ialah dana yang dipakai membiayai pembangunan dalam berbagai bidang seperti sarana prasarana, alat belajar, media, dsb.
4.      Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat ialah sumbangan yang diterima oleh sekolah dari pemerintah daerah setempat dimana sekolah tersebut berada.
5.      Bantuan lain-lain adalah bantuan yang diterima oleh sekolah dari berbagai pihak selain APBN dan APBD, Dana Penunjang Pendidikan, Dana dari Masyarakat, Sumbangan dari Pemerintah Daerah setempat. Bantuan tersebut berasal dari kerjasama sekolah dengan instansi lain atau yang sejenis. Diantaranya ialah bantuan yang berasal dari luar negeri.
PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
     b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
     c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai
     perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pasal 46 Undang-undang No 20 Tahun 2003 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber-sumber pendapatan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan industri, sumber lain seperti hibah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yayasan penyelenggara pendidikan bagi lembaga pendidikan swasta, serta masyarakat luas.
Selain penjelasan di atas ada pula sumber-sumber pendapatan sekolah seperti :
1. Pemerintah APBN
–       APBD Propinsi
–       APBD Kabupaten/Kota
2. Orang Tua Siswa/Komite Sekolah
–       Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)
–       Bantuan Pengembangan Pendidikan (BPP)
–       Biaya Pendaftaran Murid Baru
–       Biaya Ujian Akhir Semester
–       Biaya Ujian Akhir Sekolah
–       Iuran Ekstra Kurikuler
–       Iuran Perpustakaan
–       Bantuan-bantuan lain yang ditentukan sekolah.
3. Yayasan Penyelenggara
–          Biaya Operasional Sekolah
–          Biaya Pengembangan Sekolah
4. Donatur
–          Bantuan sukarela masyarakat umum insidental
–          Bantuan sukarela masyarakat umum rutin
–          Bantuan alumni
5. Hasil Usaha Sekolah
–          Kantin Sekolah
–          Koperasi Sekolah
–          Unit Usaha sekolah
–          Penyewaan gedung dan fasilitas milik sekolah
6. Lain-lain
–          Bunga tabungan sekolah
–          Sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sekolah masing-masing
            Menurut (Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung jawab orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran belanja pendidikan selain berasal dari pemerintah juga dari orang tua siswa dan masyarakat umum secara perorangan maupun melalui lembaga/ organisasi yang dikelola pemerintah (sekolah negeri) maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah swasta).
















BAB 3 PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Biaya pendidikan terbagi menjadi 3 yaitu biaya operasi, biaya investasi dan biaya personal.
2.      Sumber-sumber biaya pendidikan dapat berasal dari pemerintah, masyarakat dan orang tua siswa.


















DAFTAR PUSTAKA

Martin. (2014). Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
http://westalqornicenter.blogspot.co.id/2014/10/makalah-perencanaan-sumber-sumber-biaya.html
https://goenable.wordpress.com/tag/sumber-pendapatan-sekolah/